- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Jejak Si Gundul Sore Nanti
Selain itu, hal yang perlu kamu perhatikan yaitu kriteria yang berhak mendapatkan dana bantuan program BPUM, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Jejak Si Gundul Sore Nanti
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR