Bagi pelaku usaha mikro yang akan mendaftar BPUM UMKM, pastikan melakukan pendaftaran melalui:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU
Baca Juga: Rocky Gerung Komentari Video dan Dukung Bintang Emon : Dia Layak Menjadi Staf Ahli KSP
Untuk syarat dan ketentuan dapat melengkapi syarat dan ketentuan berikut:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
- Fotocopy E-KTP