MEDIA BLITAR – Penyaluran dana bantuan kepada pelaku usaha mikro dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM). Dana yang disalurkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Program ini dikenalkan perdana pada bulan Agustus 2020, beberapa pelaku usaha telah menerima manfaat dari program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November 2020, namun untuk beberapa instansi yang ditunjuk untuk melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang mengikuti program BPUM akan menutup pendaftaran sewaktu-waktu, saat kuota telah terpenuhi.
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Tanggal 28-29 Oktober : Juventus VS Barcelona yang Paling Ditunggu!
Dana bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dana tersebut diberikan secara langsung.
Bagi pelaku usaha yang lolos, akan mendapatkan notifikasi dari bank penyalur dana (BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri) melalui SMS, jadi dimohon untuk nomor telepon yang didaftarkan selalu aktif.
Selain itu pelaku usaha dapat melakukan cek daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui e-Form BRI, dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’.
Baca Juga: Girl Group baru dari SM Entertainment Bakal Debut! ‘AESPA’ Dikabarkan Akan Debut Bulan Depan
Kemudian, akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku usaha menerima program BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.
Bagi pelaku usaha mikro yang akan mendaftar BPUM UMKM, pastikan melakukan pendaftaran melalui:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU
Baca Juga: Rocky Gerung Komentari Video dan Dukung Bintang Emon : Dia Layak Menjadi Staf Ahli KSP
Untuk syarat dan ketentuan dapat melengkapi syarat dan ketentuan berikut:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Jejak Si Gundul Sore Nanti
Selain itu, hal yang perlu kamu perhatikan yaitu kriteria yang berhak mendapatkan dana bantuan program BPUM, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 26 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Jejak Si Gundul Sore Nanti
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Serahkan dokumen yang telah lengkap ke petugas instansi yang ditunjuk Kemkop UKM, untuk selanjutnya disalurkan ke Kemkop UKM untuk proses validasi dan menentukan pelaku usaha mikro yang mendapatkan program BPUM UMKM.
***