Cukup Login di E-form BRI, Pastikan Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT UMKM

- 28 Oktober 2020, 09:31 WIB
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP.
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/
 
MEDIA BLITAR - Untuk memastikan apakah nama kamu terdaftar atau tidak sebagai menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, kamu bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
 
Pada laman berikutnya, kamu cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa di-refresh.
 
Untuk diketahui, pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober tersebut, rencananya akan ditutup pada akhir November 2020.
 
 
Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
 
Sementara itu bagi yang belum mengerti bagaimana cara untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan, simak informasi lengkapnya hingga di akhir artikel ini.
 
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai calon peserta penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta:
 
 
1. WNI
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
Calon penerima bantuan juga harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
 
3. Kementerian/Lembaga
 
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Setelah syarat terpenuhi dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data diantaranya:
 
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telepon.
 
Calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
 
 
Jika sudah mendapatkan balasan SMS, calon penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x