DIPERPANJANG! Segera Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta 

- 28 Oktober 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/
 
 
MEDIA BLITAR - Pemerintah berusaha membangkitkan kembali perekonomian masyarakat di tengah kebuntuan akibat pandemi Covid-19.
 
Salah satu program pemerintah melalui Kemenkop UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
 
Program dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut diperpanjang oleh pemerintah hingga November 2020.
 
 
Bantuan itu rencananya akan disalurkan kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro melalui bank penyalur.
 
Untuk Anda yang belum mendapatkan atau dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, tidak ada salahnya jika mencoba mendaftar dengan melengkapi persyaratan di bawah ini.
 
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai calon peserta penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta:
 
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
Kemudian, calon penerima bantuan juga harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
 
3. Kementerian/Lembaga
 
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data diantaranya:
 
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telepon.
 
Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.
 
 
Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
 
Penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***
 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x