Upah Minimum Tahun 2021 Telah Ditetapkan, Sama dengan Tahun 2020?

- 27 Oktober 2020, 21:12 WIB
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan /Pixabay - Mohamad Trilaksono/

MEDIA BLITAR – Dua bulan menuju awal tahun 2021. Untuk penetapan upah minimum tahun 2021 telah ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal pada 26 Oktober 2020, tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Latar belakang dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Simak! Tata Cara Rapid Test Sebelum Naik Kereta Menjelang Libur Panjang

Selain itu, juga dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan untuk penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Dikutip dari Antara News, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam wicara virtual di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020 mengatakan, “Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah Minimum tahun 2020.”

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Menaker

Penyesuaian yang dilakukan untuk menentukan upah minimum tahun 2021 didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog melalui forum Dewan Pengupahan Nasional atau dikenal Depenas.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x