MEDIA BLITAR - Anda memiliki usaha mikro namun terkendala biaya? Salah satu program pemerintah ini wajib untuk diikuti untuk memperlancar roda perekonomian Anda.
Satu dari sekian banyak program pemerintah melalui Kemenkop yakni UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Untuk diketahui, program dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta ini telah diperpanjang hingga November 2020.
Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020
Pemerintah menargetkan agar bantuan tersebut diterima oleh 12 juta pelaku UKM. Jika terpilih, bantuan itu akan ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro melalui bank penyalur.
Nah, untuk mendapat peluang menjadi penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, penuhi dulu kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan di bawah ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya
Kriteria :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: The Conjuring 3 Bikin Penasaran! Begini Ternyata Bocoran Ceritanya