Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta. //Freepik/

MEDIA BLITAR – Kemenkop UKM telah memperpanjang batas pendaftaran BPUM Rp2,4 juta hingga akhir bulan November 2020.

Berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Koperasi UKM di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa kini pengumpulan data pelaku UMKM diperpanjang sampai bulan November 2020.

Hanung Harimba selaku bidang pembiayaan Kemenkop UKM mengatakan pendaftaran untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta masih dibuka.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggun C Sasmi Dorong Pemuda Indonesia Berani Menunjukkan Warna

“Masih dibuka, pagi ini Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah menjadi totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” tulis pengumuman pada situs Kemenkop UKM, Jumat, 16 Oktober lalu.

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM Rp2,4 Juta.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x