Baca Juga: Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?
Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.
Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BPUM Rp2,4 Juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial
- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM