Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta. //Freepik/

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BPUM Rp2,4 Juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial

- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x