MEDIA BLITAR – Bagi pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan salah satu suntikan energi untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) akan memberikan dana hibah sebesar 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang lolos dan memenuhi persyaratan.
Untuk beberapa pelaku usaha mikro yang telah mendaftar pada gelombang satu, yang sebelumnya pendaftaran dibuka pada bulan Agustus hingga September 2020, sudah ada yang mendapatkan dana dari program BPUM.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggun C Sasmi Dorong Pemuda Indonesia Berani Menunjukkan Warna
Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda ke-92, Selamat Hari Sumpah Pemuda Trending di Twitter
Perlu diketahui bahwa, pendaftaran program BPUM UMKM Rp2,4 juta dilakukan melalui instansi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga