Mudah! Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

- 28 Oktober 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi Login eform.bri.co.id.*
Ilustrasi Login eform.bri.co.id.* /Pixabay - mohamed_hassan/

MEDIA BLITAR – Bagi pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan salah satu suntikan energi untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) akan memberikan dana hibah sebesar 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang lolos dan memenuhi persyaratan.

Untuk beberapa pelaku usaha mikro yang telah mendaftar pada gelombang satu, yang sebelumnya pendaftaran dibuka pada bulan Agustus hingga September 2020, sudah ada yang mendapatkan dana dari program BPUM.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggun C Sasmi Dorong Pemuda Indonesia Berani Menunjukkan Warna

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda ke-92, Selamat Hari Sumpah Pemuda Trending di Twitter

Perlu diketahui bahwa, pendaftaran program BPUM UMKM Rp2,4 juta dilakukan melalui instansi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu:

 - Dinas yang membidang koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x