MEDIA BLITAR – Pelaku usaha mikro seluruh Indonesia berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta melalui program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.
Dana yang diberikan merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Adanya program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro diharapkan dapat digunakan agar bisnis yang dijalankan tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos verifikasi Kemenkop UKM akan mendapatkan dana secara langsung melalui bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud, tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.
Baca Juga: Saksikan Live Pop Academy: Top 30 Group 2, Ini Jadwal Acara TV Indosiar 28 Oktober 2020
Baca Juga: The Conjuring 3 Bikin Penasaran! Begini Ternyata Bocoran Ceritanya
Ada beberapa hal yang menunjukkan pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM, yaitu melalui pesan (SMS) notifikasi dari bank penyalur atau dapat dilakukan sendiri, dengan mengunjungi laman e-form BRI.
Apabila dari pesan (SMS) dari bank penyalur, seperti BRI-INFO. Berikut adalah salah satu contoh pesan yang dikirimkan:
“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”
Baca Juga: Mantap! Hanya dengan KTP, Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair. Cek Namamu Disini