Calon penerima bantuan juga harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mantap! Hanya dengan KTP, Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair. Cek Namamu Disini
Jika sudah diusulkan, saatnya bagi Anda menyiapkan data diri sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh badan koperasi atau lembaga pengusul.
Baca Juga: Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
Penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***