ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 28 Oktober 2020, 13:19 WIB
ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta
ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/

MEDIA BLITAR - Anda memiliki usaha mikro namun terkendala biaya? Salah satu program pemerintah ini wajib untuk diikuti untuk memperlancar roda perekonomian Anda.

Satu dari sekian banyak program pemerintah melalui Kemenkop yakni UKM yakni BLT UMKM atau bisa disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Untuk diketahui, program dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta ini telah diperpanjang hingga November 2020.

Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020

Pemerintah menargetkan agar bantuan tersebut diterima oleh 12 juta pelaku UKM. Jika terpilih, bantuan itu akan ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro melalui bank penyalur.

Nah, untuk mendapat peluang menjadi penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, penuhi dulu kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan di bawah ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Kriteria :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: The Conjuring 3 Bikin Penasaran! Begini Ternyata Bocoran Ceritanya

Calon penerima bantuan juga harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mantap! Hanya dengan KTP, Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair. Cek Namamu Disini

Jika sudah diusulkan, saatnya bagi Anda menyiapkan data diri sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh badan koperasi atau lembaga pengusul.

Baca Juga: Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x