Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden /

MEDIA BITAR – Pemerintah telah mengumumkan untuk memperpanjang empat Bantuan Langsung Tunai yakni BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BST, dan BPUM sampai 2021.

Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat terdampak.

Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong.

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Tim Media Blitar telah merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Subsidi Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara daftarnya.

1.BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai upah atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kartu Prakerja

Perlu anda ketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp20 triliun.

Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 11 dan Cara daftarnya

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun

 Tidak sedang menempuh pendidikan

Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.

Baca Juga: Cara Sambut Maulid Nabi di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dapat melakukan Login ke website www.prakerja.go.id beberapa tahapan diantaranya membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti  tes yang disediakan.

Sementara untuk mendaftar Kartu Prakerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Peserta langsung mendatangi lokasi instansi tersebut dengan mengisi formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online

3. BLT PKH Rp500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH. Cara untuk mendapatkan bantuan BST ini adalah dengan mengajukan diri kepada kantor desa setempat untuk didaftarkan langsung.

4. Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Tohir Umumkan 4 Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491/sm/x/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Baca Juga: Kembali Bisa Dipesan! Inilah Samsung Galaxy M51 yang Miliki Baterai 7.000mAh Pertama di Indonesia

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x