UPDATE! Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

- 27 Oktober 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /BPJS/

MEDIA BLITAR – Bagi pekerjaa atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang diterima di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai penerima subsidi gaji melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Penyaluran subsidi gaji gelombang dua siap dicairkan.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan disalurkan kepada penerima, setelah dilakukan evaluasi pennyaluran gelombang pertama.

Realisasi anggaran penyaluran subsidi gaji atau upah gelombang satu untuk data per 23 Oktober 2020, sudah tersalurkan 98,3 persen.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Bandung Ketuk Palu, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Bagi kamu yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah dapat disebabkan karena hal berikut:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Untuk mengetahui kamu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mekakukan langkah berikut:

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

  1. Buat akun di Kemenaker RI, dengan kunjungi lamanhttps://account.kemnaker.go.id/register.
  2. Kemudian lengkapi semua data diri dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan seperti:

“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai peerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”

Kemudian untuk tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja atau buruh, telah diatur oleh pihak Kemnaker yaitu:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x