Majelis Hakim PN Bandung Ketuk Palu, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 15:02 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MEDIA BLITAR – Tiga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tersebut adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Sunda Empire merupakan kekaisaran fiktif yang beberapa waktu lalu menggemparkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

Vonis tersebut diberikan karena sengaja menimbulkan adanya pertentangan dan bakal menimbulkan konflik.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," ujar ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, dikutip Media Blitar dari Antara pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sudah sesuai dengan dakwaan kesatu.

Hakim menyebutkan bahwa klaim-klaim yang dilontarkan oleh ketiga terdakwa bermotif untuk menarik masyarakat luas agar bergabung dengan Sunda Empire.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x