"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Disebutkan bahwa vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa sudah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan pada kasus tersebut adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya kepada masyarakat Sunda.
Sedangkan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan.
Baca Juga: Bisa Lewat Online! Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Inilah Link Daftar di 17 Kabupaten
Selain itu, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki maksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
“Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," ujar hakim.
Vonis yang didapatkan para terdakwa merupakan setengah dan lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya Jaksa memberikan tuntutan kepada tiga terdakwa untuk dihukum empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.***