Penyaluran BST Rp300 Ribu Capai 82% Dari Total Penerima, Jaga Perekonomian Masyarakat

- 27 Oktober 2020, 13:21 WIB
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id /ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Melalui Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia, pemerintah memberikan program bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, melalui program bantuan sosial non regular atau yang dikenal bantuan sosial tunai (BST).

Program bantuan ini direncanakan akan diberikan kepada 9 juta masyarakat yang kurang mampu untuk masyarakat Indonesia di 33 Provinsi.

Baca Juga: RESMI! CUTI BERSAMA dan LIBUR PANJANG Oktober Hingga Desember 2020, Catat Tanggalnya!

Provinsi DKI Jakarta tidak menerima manfaat BST karena digantikan oleh Banpres (Bantuan Presiden) berupa sembako bagi KPM.

BST disalurkan menjadi dua gelombang pada bulan April hingga Desember 2020. Pada gelombang pertama untuk bulan April hingga Juni 2020, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mendapatkan dana BST Rp600 ribu per KK per bulan.

Kemudian telah disesuaikan, pada gelombang kedua untuk bulan Juli hingga Desember 2020, KMP mendapatkan dana BST Rp300 ribu per KK per bulan.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA Gelombang 11 Akan Dibuka? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Dikutip dari covid19.go.id, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa, “Realisasi Bantuan Sosial Tunai Alhamdulillah telah mencapai 82% secara nasional. Kami berterimakasih kepada semua Bupati, Walikota, Gubernur, Camat, Kepala Desa, Lurah, kemudian aparat, yang bahu-membahu menyalurkan bantuan, sehingga apa yang sebelumnya kita perkirakan sebagai tantangan luar biasa, pada akhirnya bisa kita laksanakan dengan baik.”

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x