CATAT! Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 27 Oktober 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA BLITAR - Pemerintah kini telah menetapkan jadwal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji gelombang kedua, yaitu di bulan November 2020.
 
Hingga 19 Oktober 2020 lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mencatat 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama baru menerima Rp 1,2 juta.
 
Transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan Oktober. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
 
 
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida.
 
Menaker Ida menjelaskan, jika terjadi kekurangan, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.
 
 
Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
 
Penyaluran BSU dibagi menjadi dua termin. Di mana, setiap termin jumlahnya Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan proses termin kedua.
 
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida.
 
 
Sementara itu, bagi karyawan yang saat ini merasa sudah memenuhi syarat namun belum juga menerima transferan, bisa mengecek dapat BLT Subsidi atau tidak, dengan cara berikut ini :
 
1. Buka situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
 
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan
 
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mencantumkan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu).
 
4. Klik 'Daftar Sekarang'
 
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang Anda daftarkan
 
 
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
 
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
 
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
 
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
 
 
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
 
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya pekerja atau karyawan di masa pandemi.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x