Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

- 27 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi / UMP 2021
Ilustrasi / UMP 2021 /

MEDIA BLITAR - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum pekerja di tahun 2021.

Menteri Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan bahwa UMP 2021 tidak naik.

Kemnaker secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 terkait penetapan UMP 2021.

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya

Dikutip dari website Kemnaker, Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia tersebut akan mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan pada latar belakang, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh/pekerja termasuk dalam membayar upah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dalam hal penetapan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Mendasari latar belakang tersebut, setidaknya ada 6 dasar hukum yang terlibat dalam Surat Edaran dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Rizky Herina Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x