MEDIA BLITAR - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum pekerja di tahun 2021.
Menteri Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan bahwa UMP 2021 tidak naik.
Kemnaker secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 terkait penetapan UMP 2021.
Baca Juga: Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya
Dikutip dari website Kemnaker, Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia tersebut akan mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijelaskan pada latar belakang, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh/pekerja termasuk dalam membayar upah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dalam hal penetapan upah minimum tahun 2021.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Mendasari latar belakang tersebut, setidaknya ada 6 dasar hukum yang terlibat dalam Surat Edaran dari Kemnaker.