Kemnaker Tetapkan UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Penjelasannya!

- 27 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi / UMP 2021
Ilustrasi / UMP 2021 /

Mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak dan terakhir adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Capai 82% Dari Total Penerima, Jaga Perekonomian Masyarakat

 

3 poin penting dalam Surat Edaran yang ditujukan pada para Gubernur se-Indonesia pun tertuang sebagaimana berikut:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020

Baca Juga: KARTU PRAKERJA Gelombang 11 Akan Dibuka? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Begitulah isi penjelasan Surat Edaran Kemnaker untuk selanjutnya bisa disampaikan pada pemangku kepentingan terkait.

Halaman:

Editor: Rizky Herina Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x