Baca Juga: Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia
Setelah itu terdapat syarat untuk mendapatkan bantuan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ketahui Tips Kelola Kesehatan Mental Berikut Ini
Selanjutnya, jika syarat sudah terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pendaftar wajib mengisi data sebagai berikut: