Baca Juga: Langsung Cair! Berikut Cara Klaim Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud ke Semua Operator
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Jika kamu belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.
Baca Juga: Melalui Kontrak Multi Tahun, Nakagami Akan Terus Bersama HRC Di MotoGP
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
Cara Cek Kepesertaan: