3 Hal yang Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus, Simak Selengkapnya

- 19 Oktober 2020, 21:36 WIB
3 Hal yang  Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus.
3 Hal yang Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus. /Dok. Kemenkop UKM

BPUM UMKM Rp2,4 juta yang tidak segera verifikasi dan dicairkan akan hangus. Artinya dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Hanung Harimba Rachma, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, menjelaskan bahwa dana BPUM UMKM Rp2,4 juta yang tidak segera dicairkan oleh pelaku usaha yang lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan dikembalikan pihak bank penyalur ke pemerintah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Sebanyak 83 Kampanye Dibubarkan

Periode pencairan memiliki tenggat waktu tiga bulan dari dana disalurkan kepada pelaku usaha, sehingga apabila kamu mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka segera konfirmasi kebenaran pesan tersebut.

Beberapa kasus yang dapat membuat hangus bila tidak diverifikasi seperti, pelaku usaha yang mendaftar sudah bekerja di luar negeri, atau pelaku usaha telah meninggal dunia.

Baca Juga: Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November

2. Masih memiliki KUR atau pinjamin perbankan yang masih aktif.

Ini menyebabkan, plafon pembiayaannya masih tinggi, sehingga masih belum bisa melakukan pelunasan. Hal ini menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hangus.

BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat dicairkan dengan syarat, harus melunasi pembiayaan terlebih dahulu, sehingga plafon pembiayaan menjadi rendah.

Baca Juga: Cara Daftar dan Ciri Lolos Sebagai Penerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 atau Banpres BPUM

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x