Jelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Sebanyak 83 Kampanye Dibubarkan

- 19 Oktober 2020, 20:06 WIB
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Sebanyak 83 Kampanye Dibubarkan
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Sebanyak 83 Kampanye Dibubarkan /Fanspage Bawaslu RI/
 
MEDIA BLITAR - Sebanyak 83 kegiatan kampanye menuju gelaran Pilkada serentak 2020 terpaksa dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
 
Tak hanya itu, Bawaslu RI mencatat 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2020 di sejumlah wilayah di Indonesia.
 
Dikutip MediaBlitar dari Antara, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Bawaslu di kota dan kabupaten terkait kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
 
 
"Berdasarkan laporan dari Bawaslu masing-masing kota/kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," katanya, Senin, 19 Oktober 2020.
 
Ia menyebut, sebanyak 83 kegiatan kampanye dibubarkan sebab tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 
 
 
Padahal, selama memasuki tahapan kampanye di masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 agenda kampanye karena melanggar protokol kesehatan.
 
Lebih lanjut ia menyebut, pelanggaran sebagian besar dilakukan saat kampanye secara tatap muka. Sebab, dengan tatap muka, pasangan calon dapat menyampaikan visi dan misi dengan efektif.
 
 
"Sejak hari pertama hingga saat ini kami mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon peserta pilkada serentak. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh," katanya.
 
Sementara itu, terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang.
 
 
Pelanggaran yang banyak dilakukan diantaranya laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
 
Padahal, ASN wajib bersifat netral ketika tahapan pilkada dimulai. Artinya, tidak memihak kubu manapun.
 
 
"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.
 
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2020 dipastikan wajib mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, ancaman tertular Covid-19 yang angka paparannya masih terus bertambah di Indonesia.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x