Azis Syamsuddin: Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Diperketat, Tidak Bisa Ditawar Lagi

- 8 Oktober 2020, 20:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Instagram @azissyamsuddin/

MEDIA BLITAR - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menekankan agar para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Dilansir dari lama resmi DPR RI, Azis juga berharap kepada par aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," tutur Azis, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: LIHAT KE LANGIT SEKARANG! Puncak Hujan Meteor Draconid Akan Terjadi Malam Ini, Cek Jamnya

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

"Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak Kepolisian, TNI dan Polri," jelas Azis.

Baca Juga: Merasa Anggota DPR, Fadli Zon Mengaku Sampai Sekarang Malah Belum Terima Naskah UU Cipta Kerja

Penerapan protokol kesehatan ketat dalam Pilkada serentak 2020 tidak bisa ditawar lagi.

Protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah klaster penularan Covid-19 selama pemilihan, karena Pemerintah tak akan menunda pemilihan. Pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x