MEDIA BLITAR – Setelah pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada sidang paripurna DPR yang digelar Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Banyak pekerja yang keberatan dan melakukan aksi turun kejalan untuk menuntut UU Cipta Kerja tersebut.
Diketahui, saat ada aksi, reporter / jurnalis / wartawan berusaha untuk meliput kejadian dan perkembangan yang terjadi selama aksi, untuk memberikan info terkini kepada masyarakat. Namun adakalanya aksi berpotensi menjadi kerusuhan.
Baca Juga: Kemendikbud: Ujian Nasional Ditiadakan, Ganti dengan Asesmen Nasional, Berikut Penjelasannya
Dikutip dari rri.co.id berikut adalah beberapa tips aman bagi jurnalis maupun wartawan yang turut serta meliput selama aksi. Tips ini sebelumnya dituliskan oleh LBH Pers Jakarta melalui akun resminya Twitter.
Baca Juga: Tak Bisa Diakses, Situs Resmi DPR RI Diduga Diretas
Apa saja tipsnya?
- Pahami lokasi aksi dan risikonya.
- Bekali peliputan dengan alat pelindung diri.
- Selalu berada di posisi aman.
- Pertimbangkan emosi massa dan aparat ketika mengambil gambar atau video.
- Susun strategi apabila terjadi kegawatdaruratan.
- Memiliki penghubung di lapangan yang bisa dipercaya (buddy system).
Baca Juga: Legislator Ajak Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal, Supaya Tidak Terjebak Hoax
Perlu dipahami bahwa sebelum UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020, saat sidang berlangsung beberapa kali ada instrupsi yang dilakukan fraksi Demokrat.
Hingga akhirnya, fraksi Demokrat memutuskan untuk walk out dan tidak bertanggung jawab atas UU Cipta Kerja yang disahkan.