Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Polri Berhasil Sita 40 Kg Sabu

- 8 Oktober 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /PRFM

MEDIA BLITAR – Kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40 kg.

“Kasus ini diawali dari informasi masyarakat dan analisa kami terhadap pengungkapan kasus sebelumnya di mana kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang di kota Medan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip Media Blitar dari ANTARA, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Mahasiswa Blitar Serukan Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Kota Blitar

Krisno mengatakan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial TSD alias Narji pada 11 September 2020 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 40 kg yang disembunyikan dalam bungkus kemasan teh cina berwarna hijau dan disimpan di dua kamar hotel berbeda di kota Medan.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Picu Aksi yang Berpotensi Rusuh, Inilah Tips Saat Meliput Aksi Demo

Pada pemeriksaan tersebut tersangka mengaku jika dikendalikan oleh seseorang dengan inisial PB dan urusan akomodasi selama menjadi kurir diberi fasilitas oleh Under Armour. Sedangkan pembayaran upah dilakukan oleh Kazuzu dan JN bertindak untuk merekrut.

Krisno mengatakan bahwa empat orang yang disebutkan oleh tersangka kini masih buron dan sindikat tersebut menggunakan identitas palsu dan mempunyai peran masing-masing.

Sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut yang selanjutnya dibawa melalui jalur darat oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x