Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Polri Berhasil Sita 40 Kg Sabu

- 8 Oktober 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /PRFM

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Serial Pinnochio

Pada jalur darat tersebut tersangka menuju ke kota-kota besar di Indonesia, antara lain Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Pengiriman sabu-sabu ke kota-kota besar tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak lima kali sejak Juli hingga September 2020.

Krisno menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

***

 

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah