Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Serial Pinnochio
Pada jalur darat tersebut tersangka menuju ke kota-kota besar di Indonesia, antara lain Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Pengiriman sabu-sabu ke kota-kota besar tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak lima kali sejak Juli hingga September 2020.
Krisno menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
***