MEDIA BLITAR – Dihimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi lalu lintas dan tidak melangar perlintasan sebidang.
Disampaikan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya, agar selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan saat melintas di perlintasan sebidang.
Akan diberikan sanksi berupa denda hingga Rp750 ribu rupiah bila ada pengguna jalan yang melanggar.
Baca Juga: Genap 5 Tahun, Kilang Minyak Cilacap Penuhi Sepertiga Bahan Bakar Nasional
Dilansir pada Kominfo Jatim , Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya pada Rabu, 7 Oktober 2020 menyampaikan bahwa, “Aturan tersebut diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Serta, kami imbau kepada pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang".
Baca Juga: Bermain Among Us bersama Penggemar, Berikut Keseruan yang Terjadi Antara Bambam Got7 dan Ahgase
Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Baca Juga: Mengejutkan Penggemar, Bambam Got7 Ajak Ahgase Mabar Among Us