Pengawas TPS Untuk Pilkada Jatim Sudah Dibuka. Cek Persyaratan Lengkapnya Disini

- 4 Oktober 2020, 18:00 WIB
Tangkap layar alur pendaftaran pengawas TPS Jatim
Tangkap layar alur pendaftaran pengawas TPS Jatim /jatim.bawaslu.go.id

MEDIA BLITAR – Pesta demonstrasi menuju pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 segera dimulai.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur membuka rekrutmen pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS) mulai tanggal 3 – 5 Oktober 2020.

Diketahui, PTPS di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam 19 kabupaten atau kota pilkada di Jawa Timur, membuka peluang untuk 48.600 pengawas berdasarkan sebaran di 16 kabupaten dan 3 kota.

Baca Juga: Fenomena Langka: Oktober, Indonesia Akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Apakah Salah Satunya Daerahmu?

Ketua Bawaslu Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Moh. Amin menjelaskan bahwa, “Kami mengundang seluruh masyarakat Jawa Timur pada 19 daerah pilkada untuk menjadi pengawas TPS.”

“Pengawas TPS merupakan garda terdepan demokrasi dan pengawal terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan pilkada,” jelas Amin.

Baca Juga: Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan di Paripurna DPR

Moh. Amin berharap agar PTPS memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Berikut persyaratan pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Saat pendaftaran, berusia minimum 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  7. Pendaftaran diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan denga surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara / badan milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelanggara pemilu
  15. Bersedia melaksanaan pemeriksaan tes rapid atauReal Tim Polymarase Chain Reaction(RT-PCR) atau menggunakan surat keteragan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layananan tes rapid atau RT-PCR

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x