MEDIA BLITAR - DPR dan Pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dengan demikian, tinggal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Rafathar Alami Depresi Saat Syuting, Bikin Raffi Ahmad Merasa Bersalah
Perwakilan pemerintah perwakilan Presiden Jokowi yang hadir secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauzia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam 3 Oktober 2020 dikutip Media Blitar dari Antara News.
“Tujuh fraksi menerima dan dua fraksi menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga
menjelang Rapat Paripurna,”kata Supratman.
Baca Juga: Fenomena Langka: Oktober, Indonesia Akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Apakah Salah Satunya Daerahmu?
Pada rapat terakhir tingkat baleg, fraksi Demokrat dan PKS memutuskan untuk menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya setuju membawa pembahasan ke tingkat selanjutnya, yaitu fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP menerima.
RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha. Aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh sangat menentang pengesahaan regulasi ini.