Regulasi ini dinilai dapat menggeser peran masyarakat adat hutan sehingga perpotensi merusak kelestarian lingkungan. RUU ini bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan, mempermudah izin nelayan, dan menyediakan masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agrarian.
Baca Juga: Banjir Komentar Negatif, Tagar Wisuda Unikom Mahal Viral di Twitter
Bagi para buruh, RUU ini memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK, dan memperkuat hak pekerja perempuan.
Sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional. Selama ini,
sejumlah organisasi buruh juga sudah beberapa kali menggelar demonstrasi menolak RUU
Omnibus Law di berbagai daerah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil,
Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi tersebut akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
***