Simak Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT, Untuk Yang Mau Memulai Bisnis

- 3 Oktober 2020, 21:41 WIB
Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) /

MEDIA BLITAR – Memulai usaha dari rumah bagi sebagian orang menjadi pilihan yang tepat untuk mengambil peluang bisnis. Bisnis rumahan termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UMK).

Usaha pangan dapat dikembangan di rumah. Dalam mengembangkan usaha dari rumah banyak keuntungan yang dirasakan, seperti meminimalisir anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, serta dapat melakukan aktivitas lain di rumah.

Akan tetapi, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki perijinan usaha seperti perijinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga: Airlangga Hartarto : Program Pemulihan Ekonomi Nasional Menunjukkan Tren Positif

PIRT dimaksudkan supaya produk pangan yang diproduksi dan dijual memnuhi standar produk pangan yang berlaku, serta memberikan rasa aman bagi produsen dan konsumen.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang di berikan oleh bupati/wali kotar kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerja yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksinasi, Target untuk 160 Juta Orang

Berikut pedoman pemberian SPP-IRT:

- Jenis pangan yang diiijinkan merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

- Jenis pangan yang tidak termasuk mendapatkan SPP-IRT adalah:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x