1.Pangan yang diproduksi dengan sterilisasi komesial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food)
- Pangan olahan asal hewan yang disiman dingin / beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk diabetes)
Baca Juga: 3 K-Drama yang Bisa Menjadi Mood Booster Kamu
Persyaratan perijinan PIRT memerlukan syarat:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas foto 3 x 4 pemilik usaha (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan ijin produksi pangan kepada DInas Kesehatan
- Data produk pangan yang diprosuksi
- Sampel produk pangan yang diprosuksi
- Label produk pangan
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Baca Juga: 6 Tips Belajar Mengendarai Mobil Aman dan Nyaman, Simak Caranya Disini
Tata cara pemberian SPP-IRT
Permohonan pengajuan diterima oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu DInas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapan administrasi meliputi
- Formulir permohonan SPP-IRT
- Surat keterangan ijin usaha dari camat / lurah / kepala desa
- Rancangan label pangan
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru)
Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi
Penyerahan SPP-IRT
- DInas Kesehatan kabupaten/kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bupati / wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 yahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Terima Bansos Rp500 Ribu