Nggak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Sejak Tahap 1 Hingga 4? Kamu Bisa Laporkan Kesini

- 3 Oktober 2020, 17:26 WIB
Pusat bantuan terkait aduan penyaluran BLT Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh.
Pusat bantuan terkait aduan penyaluran BLT Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh. /Dok Kemnaker.

MEDIA BLITAR – Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke para pekerja senilai Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan melalui 4 tahap dan dikirim langsung oleh pemerintah melalui Bank HIMBARA ke rekening masing-masing penerima.

Pemerintah mulai bergerak menyalurkan BLT ini sejak Agustus hingga September ini. Sementara untuk tahap 4 ini terdapat 2,65 juta dari 2,8 juta karyawan di tahap 4 sudah mendapatkan bantuan yang cair sejak Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Waduh! Menyusul Thiago, Liverpool Mengumumkan Sadio Mane yang Positif Corona

Sementara untuk tahap 1, 2, dan 3 terhitung sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja yang berhak atas BLT Rp 600 ribu ini. Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir dari ANTARA, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Kite, Remaja Pembunuh Bayaran yang Dipenuhi Dendam

Apabila ada pekerja yang belum menerima bantuan sejak tahap 1-4 dapat menghubungi Kemnaker melalui laman resminya. Selengkapnya, aduan dapat dilakukan secara online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah berharap pencairan bantuan subsidi gaji ini benar-benar tepat sasaran. Sebelumnya di tahap 4 sebanyak 150 ribu data rekening pekerja juga dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," ujar Ida.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x