Polda Metro Jaya Sita Sabu dari Aktor RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP

- 19 Oktober 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /

MEDIA BLITAR - Sebelumnya, Minggu 18 Oktober 2020, Kepla Bidang Humas (Kabid) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus belum mau berbicara lebih jauh terkait penangkapan RR, aktor yang terjerat kasus narkoba. Saat itu, pihak kepolisian masih enggan menjelaskan lebih detail penangkapan aktor berinisial RR ini.

Yusri Yunus hanya mengatakan, artis RR diamankan pada, Jumat 16 Oktober 2020, di sebuah penginapan di daerah Depok, Jawa Barat.

Hari ini, 19 Oktober 2020, pihak Polda Metro Jaya sesuai yang sudah dijadwalkan, angkat bicara terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika oleh RR, pesinetron muda pemeran ‘Dari Jendela SMP’. Polisi menyita sejumlah sabu dari pesinetron yang baru berusia 17 tahun ini.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

"Benar yang bersangkutan adalah salah satu publik figur inisial RR. Berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kita temukan ada beberapa plastik klip 0,4 gram sabu dan handphone," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, dikutip dari RRI.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti seberat 0,4 gram sabu dan handphone dari tangan tersangka. Yusri menyebut bahwa RR kooperatif saat diamankan polisi. RR ditangkap ketika berada di kamar sendirian.

Yusri menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, aktor tersebut membeli sabu dari seorang berinisial P yang saat ini masih diselidiki.

Baca Juga: Pemeran Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Dari hasil pemeriksaan awal memang dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu dari seorang inisial P. Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur makanya tidak dihadirkan," jelas Yusri.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x