Polda Metro Jaya Sita Sabu dari Aktor RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP

- 19 Oktober 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /

Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari Jendela SMP sendiri merupakan serial remaja yang tayang di SCTV. Sinetron ini menampilkan Rey Bong dan Sandrinna Michelle sebagai bintang utamanya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 15 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Cerita Seru Dari Jendela SMP

Selain kedua aktor muda itu, sinetron adaptasi dari novel Mira W tersebut juga dibintangi Saskia Chadwick, Renald Ramadhan, Dianda Sabrina, hingga Kiesha Alvaro yang tak lain adalah putra dari Pasha Ungu.

Terjeratnya RR dalam kasus tersebut, menambah deret panjang publik figur yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 ini.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah