Baca Juga: Bantuan untuk Usaha Mikro, Ketahui Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Syaratnya
Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM ini diberikan kepada masyarakat pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdampak selama pandemi covid-19.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: Resep Es Pleret Khas Blitar, Berikut Cara Membuatnya
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Tanpa Ronaldo dan Kartu Merah Chiesa, Juventus Bermain Imbang 1-1 Melawan Crotone
Berikut data yang harus anda siapkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro