Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

- 17 Oktober 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Dalam rangka mendukung UMKM terus bertumbuh dan berkembang di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah mengadaka program Banpres Produktif (BLT UMKM) untuk Usaha Mikro supaya tetap mampu bertahan.

Program ini telah diluncurkan sejak bulan Agustus 2020. Bantuan yang diberikan yaitu dana hibah Rp2,4 juta untuk usaha mikro yang memenuhi persyaratan. Bantuan yang diberikan, bukan pinjaman ataupun kredit. Serta calon penerima tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi

Dana tersebut akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha mikro, melalui rekening pemilik usaha. Untuk pelaku usaha yang belum memiliki rekening seperti bank penyalur, akan dibantu untuk pembuatan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Banpres Produktif (BLT UMKM) ditujukan kepada:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x