Ini Akibatnya Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan

- 17 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels/

MEDIA BLITAR – Pada program BLT UMKM melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) yang betujuan untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan pada kondisi pandemi saat ini.

Penyaluran dana hibah Rp2,4 Juta telah disalurkan ke ribuan pelaku usaha terpilih.

Pada pelaksanaan penyenyaluran tersebut KemenkopUKM mengingatkan kepada pelaku usaha terpilih untuk segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima", Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma bahwa, apabila dana BLT UMKM tidak segera dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan berakibat kepada penerima.

Selain itu, Hanung menjelaskan bahwa, dana BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hingga 3 bulan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Gelombang Ke-2, Cek Jadwal Penyalurannya

Oleh karena itu, penting untuk segera menkonfirmasi dan mencairkan ke pihak bank penyalur, setelah mendapatkan SMS.

Perlu diperhatikan bahwa, nomor yang didaftarkan pada saat mengisi formulir harus tetap aktif.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x