Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

- 17 Oktober 2020, 10:00 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id/

MEDIA BLITAR – Program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 Juta.

Dijelaskan pada website resmi Kemenkop UKM bahwa, sejak diluncurkan pada bulan Agustus 2020, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden (Bapres) Produktif kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua  disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.

Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha, bisa mendaftarkan usahamu untuk mendapatkan dana hibah ini. Perlu diperhatikan bahwa, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x