Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 12:19 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

MEDIA BLITAR – Cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMK Rp2,4 juta bisa dilakukan secara offline atau daftar langsung. Cara terbaru ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Dikutip Media Blitar dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta syarat, cara mendaftar, dokumen yang dibutuhkan, serta kantor lembaga pengusul yang harus didatangi sudah dijelaskan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Pemerintah saat ini telah menambah kuota penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yang semula sembilan juta orang.

Kini, pemerintah menambahkan sebanyak tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Baca Juga: MotoGP Aragon 2020 Malam Ini Live di Trans7, Fabio Quartararo Akan Start di Posisi Terdepan

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.

Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x