Bantuan untuk Usaha Mikro, Ketahui Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Syaratnya

- 18 Oktober 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – BLT UMKM Rp2,4 juta merupakan bantuan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Bantuan ini diluncurkan dengan tujuan untuk memulihkan roda perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini BLT UMKM Rp2,4 juta yang bisa dicairkan bulan Oktober merupakan tahap kedua yang mulai berlangsung sejak 13 Oktober hingga 25 November 2020.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 ini memiliki kuota hanya 3 juta penerima pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebanyak Rp7 triliun.

Kuota penerima tersebut berbeda dengan BLT UMKM Rp2,4 juta yang mencapai 9 juta penerima dengan total dana yang dikeluarkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening bank, WNI, tidak menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki surat usulan usaha mikro sebagai bukti memiliki sebuah usaha. Jika memiliki alamat usaha berbeda dengan data KTP, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak boleh diikuti oleh pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x