MEDIA BLITAR – Penyaluran dana hibah untuk UMKM melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah memasuki tahap keduam yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2020.
Dana hibah yang diperikan kepada pelaku usaha yaitu sebesar Rp2,4 juta. Pada bulan Agustus 2020, telah dilakukan penyaluran dana hibah kepada 9,1 juta pelaku usaha. Sedangkan pada bulan Oktober 2020 direncanakan akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya
Program bantuan yang diberikan kepada UMKM, dianggaran dengan total sebesar Rp22 triliun.
Untuk kamu yang telah mendaftarkan program bantuan ini, perlu memperhatikan pesan yang masuk ke ponsel kamu. Pastikan nomor yang tertulis pada formulir pendaftaran tetap aktif.
Ini dikarenakan pihak bank penyalur dana hibah akan memberikan informasi jika kamu lolos dan mendapatkan bantuan melalui SMS.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya
Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, supaya dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Jika pelaku usaha tidak memiliki rekening di bank penyalur, maka akan dibantu untuk pembuatan rekening saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).