Cara Mudah Urus NIB Online Perseorangan untuk Pengajuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Untuk mendapatkan nomor ijin berusaha (NIB) tidaklah susah. Kini, Anda dapat mengurus NIB secara online.

NIB menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki pelaku usaha untuk mendaftar program BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Untuk kamu yang memiliki berusahaan tanpa badan usaha (CV atau PT), pilihlah pengurusan NIB perseorangan di laman oss.go.id.

Baca Juga: Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Layanan pengurusan NIB online mempermudah para pelaku usaha dalam perijinan berusaha, yang terdahulu dapat mengurus NIB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten atau kota masing-masing.

Berdasarkan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanam Modal. Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus permohonan perijinan berusaha perseorangan (skala menengah):

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

  1. LOGIN
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha → klik Perseorangan → pilih skala usaha menengah → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah.
  4. Klik tombol Legalitas Baru.
  5. Lengkapi data pada formulir Data Usaha → klik tombol Lanjut. OSS akan menampilkan rangkuman data yang telah diisi. → klik tombol Lanjut.
  6. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol lanjut proses NIB.
  7. PROSES NIB
  8. Pada formulir periksa data legalitas, Anda dapat melihat rangkuman data usaha perseorangan. Kemudian klik tombol Lanjut.
  9. Pada formulir input data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda, dengan klik tombol tambah KBLI → pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut → klik tombol simpan data KBLI -> klik tombol lanjut.
  10. Pada formulir input kelengkapan data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan aktivitas kepabeanan → klik tombol lanjut.
  11. Pada tampilan periksa draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB → beri tanda centang pada kotak disclaimer → klik tombol proses NIB.
  12. Pada tampilan cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB. Kemudian klik tombol lanjutkan ke Proses Izin Usaha.
  13. PROSES IZIN USAHA
  14. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB atau nama perusahaan Anda → klik tombol pilih NIB → klik tombol lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.
  15. Pilih KBLI 5digit tersebut. Kemudian klik tombol proses kegiatan usaha, lalu lengkapi formulir kegiatan usaha sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Gelombang Ke-2, Cek Jadwal Penyalurannya

- Data proyek

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x