Cara Mendapatkan:
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
***