Program BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftarnya

- 13 September 2020, 14:11 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Cara Mendapatkan:
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah