Nama Kamu Tidak Terdaftar di BP Jamsostek? TENANG! BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Tak Untuk Peker

- 11 September 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

MEDIA BLITAR – Saat ini, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 untuk pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta kabarnya akan segera disalurkan. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bagi masyarakat yang masih belum menerima baik penyaluran pencairan Tahap 1 dan 2 agar bersabar, karena Tahap 3 bisa jadi akan disalurkan.

"Hanya tinggal cek kesesuaian data saja, apakah layak atau tidak. Lalu jika butuh perbaikan
teknis, diperbaiki sampai 15 September," ungkap Ida.

Total dari Tahap 1 sampai Tahap 3, ada 2,3 juta penerima (BLT) di Tahap 1, kemudian 1,3 juta telah menerima pada tahap kedua. Dengan demikian, ada 3,6 juta penerima BLT yang sudah disalurkan ke rekening masing-masing, sedang sisanya masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: Rupiah Anjlok Lagi! Saat Ini Rupiah Terjepit Dolar AS Hingga Mendekati Rp 15.000

Kabar baiknya, selain penerima BLT yang sudah terdaftar di BP Jamsostek, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari artikel MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul "Jangan Khawatir Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT", salah satunya yang dapat menerima selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah korban PHK namun secara aturan berhak memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.

Hal itu karena pekerja tersebut telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020. Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima BLT, padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Gratis Timnas Indonesia U-19 va Arab Saudi Jumat 11 September 2020

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang
berhak mendapatkan BLT, termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat
(SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima
BLT. Pesan SMS ini disampaikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan
Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x