Pekerja Bisa Kena Sanksi Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan Lho! Yuk Simak Penjelasannya

- 11 September 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Laman Kominfo Lumajang/

MEDIA BLITAR – Sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja telah dicoret oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pencoretan ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT. Ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rupiah Anjlok Lagi! Saat Ini Rupiah Terjepit Dolar AS Hingga Mendekati Rp 15.000

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Padahal sudah jelas bahwa dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Gratis Timnas Indonesia U-19 va Arab Saudi Jumat 11 September 2020

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x