Pekerja Bisa Kena Sanksi Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan Lho! Yuk Simak Penjelasannya

- 11 September 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Laman Kominfo Lumajang/

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima. Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah